Menu

4 Saksi Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Al-Zaytun Sudah Diperiksa

Rizka 24 Aug 2023, 11:49
Empat Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Dana BOS Al Zaytun
Empat Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Dana BOS Al Zaytun

RIAU24.COM Bareksrim Polri memeriksa empat saksi dalam pengusutan serangkaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang. Mereka merupakan pembina yayasan hingga bendahara Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari news.detik.com, Kamis (24/8).

Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu (23/8). Whisnu menyampaikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” kata Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang. Penyidik bakal menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam penanganannya.

"(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," sebut Whisnu.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.