Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Cermat dan Profesional
RIAU24.COM - Pekanbaru- Instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan, agar cermat dan penuh kehati hatian menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah, dinilai Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah tepat.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai Jaksa Agung sudah cermat mengeluarkan instruksi kepada jajarannya.
"Saya kira ini adalah langkah bijaksana dalam rangka menjaga dan mengamankan agenda konstitusi bangsa," kata Barita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/08/23).
Namun, kata Barita, arahan Jaksa Agung bukan berarti menghentikan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Indonesia, terhadap politisi sekalipun.
"Arahan Jaksa Agung sebagai bentuk netralitas dan profesional kejaksaan sebagaimana amanat undang-undang," kata Barita.
Karena kata Barita, esensi penegakan hukum tidak hanya persoalan penindakan bersifat represif saja maupun penyidikan projusticia saja, tetapi termasuk penyelidikan, investigasi, data, bahan-bahan pencegahan, dan pendampingan. Sehingga instruksi Jaksa Agung lebih menjaga suasana tetap berjalan kondusif, aman, dan terkendali.