Melihat Lagi Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
Hal ini sesuai dengan draf yang telah rampung perihal Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres dikutip dari rmol.id, Sabtu 7 Oktober 2023.
"Saat ini KPU dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk dijadikan UU," sebutnya.
Tambahnya, KPU juga bakal mengundangkan draf PKPU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres.
Setelah diundangkan, KPU segera mensosialisasikan beleid itu kepada partai politik yang berhak mengusung Capres-Cawapres.
Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres, sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu adalah yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya.