Kelompok HAM AS Gugat Joe Biden Atas Dugaan Kegagalan Mencegah Genosida di Gaza
RIAU24.COM - Sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di AS telah menggugat Presiden Joe Biden dan dua anggota kabinetnya karena tampaknya gagal mencegah dan membantu serta bersekongkol dengan genosida di Jalur Gaza di tengah perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung.
Pengaduan federal diajukan oleh Center for Constitutional Rights (CCR) pada Senin (13 November) terhadap Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.
Tuduhan itu menyatakan tiga tokoh tersebut telah kegagalan untuk mencegah dan keterlibatan dalam genosida yang sedang berlangsung oleh pemerintah Israel di Gaza.
Pada tahun 2004, kelompok hak asasi ini bahkan memenangkan kasus besar di Mahkamah Agung AS yang menetapkan hak-hak tahanan yang ditahan oleh militer AS di kamp penjara Teluk Guantanamo.
Selain gugatan itu, lebih dari 500 pejabat politik dan staf dari 40 departemen pemerintah menandatangani surat kepada Biden pada hari Selasa mengecam dukungannya untuk perang.
Surat ini mendesak presiden untuk mencari gencatan senjata segera di Gaza dan menekan Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan ke daerah tersebut.
Perbedaan pendapat seperti itu tetap ada di dalam Departemen Luar Negeri dan ada juga kebencian atas sikap Biden terhadap agresi Israel.
CCR mengatakan bahwa serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober tidak memberikan pembenaran hukum untuk skala serangan Israel di Gaza. Militan Hamas membunuh sekitar 1.200 orang dan mereka menyandera lebih dari 200 orang.
Israel mengobarkan perang, menyebutnya tindakan pembalasan, dan meluncurkan serangan rudal tanpa henti pada apa yang disebutnya tempat persembunyian militan, yang telah menewaskan lebih dari 11.000 di Jalur Gaza, termasuk 4.600 anak-anak, menurut pihak berwenang Hamas.
Keluhan itu mengatakan, "Dalam Alkitab, Tuhan memerintahkan pemusnahan pria, wanita, anak-anak, dan hewan Amalek, dan perintah ini digambarkan oleh para sarjana sebagai 'genosida yang diamanatkan secara ilahi'."
CCR mengatakan penargetan infrastruktur sipil dan pengusiran paksa sama dengan genosida dan konvensi internasional 1948 melawan genosida mengharuskan AS dan negara-negara lain untuk menggunakan kekuatan dan pengaruh mereka untuk menghentikan pembunuhan itu.
Pengantar pengaduan, yang diajukan atas nama beberapa kelompok Palestina, berbunyi: "Kasus ini dibawa atas nama organisasi hak asasi manusia Palestina dan individu untuk menegakkan apa yang mungkin merupakan kewajiban hukum, dan moral, yang paling mendasar dan penting di dunia kewajiban untuk mencegah genosida, penghancuran orang-orang. "
Keluhan tersebut berpendapat bahwa dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh AS sejauh ini memungkinkan genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Dikatakan, "Sebagai sekutu terdekat dan pendukung terkuat Israel, menjadi penyedia bantuan militer terbesarnya dengan selisih besar dan dengan Israel menjadi penerima kumulatif terbesar bantuan luar negeri AS sejak Perang Dunia II, Amerika Serikat memiliki sarana yang tersedia untuk memiliki efek jera pada pejabat Israel yang sekarang mengejar tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
(***)