Komentar Gibran Soal Laporan Putusan MK yang Cacat Administrasi
RIAU24.COM - Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal putusan MK No 90 yang dinilai cacat administrasi.
"Ya monggo, silakan," sebutnya dikutip dari inilah.com, Kamis 16 November 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan yang juga telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu juga akan kembali mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus permohonan terkait dengan uji formil putusan No 90.
Sebagai informasi, belakangan MK kerap dijuluki Mahkamah Keluarga. Julukan tersebut setelah MK yang saat itu masih di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka memutus perkara nomor 90.
Putusan 90 itu kemudian digunakan Gibran yang baru saja resmi ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Padahal saat ini wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan.