Menu

Bawaslu DKI sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak-anak di Penjaringan Berpotensi Kena Sanksi 

Zuratul 5 Dec 2023, 16:05
Bawaslu DKI sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak-anak di Penjaringan Berpotensi Kena Sanksi. (X/Foto)
Bawaslu DKI sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak-anak di Penjaringan Berpotensi Kena Sanksi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menindak tegas bila calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.

Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Untuk itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu bila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Dia diketahui sempat membagikan susu dan buku kepada anak-anak.

Adapun pembagian susu gratis sendiri merupakan salah satu program yang digagas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI Jakarta juga akan memberi peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai buntut kegiatan kampanye Gibran saat Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023).

Untuk memastikannya, Bawaslu sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.

(***)