RIAU24.com Nasional Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS Zuratul • 10 Jan 2024, 14:07 Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS. (umus.ac.id/Tangkapan Layar) Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) Baca juga: Harga Minyakita Ugal-Ugalan, DPR Bakal Panggil Mendag Pekan Depan Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) Baca juga: AHY Kalim Sudah Prediksi soal Penerbit HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus) Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Pemilik Didenda Rp18 Juta Permeter saat Nelayan Rugi Miliaran Rupiah Gegara Pagar Laut Nasional - 29 Jan 2025, 01:43
UAS Respon soal Polemik Pagar Laut: Betapa Kagetnya Fir'aun Mendengar Ini! Nasional - 29 Jan 2025, 01:48
Mahfud MD Respon soal Pidana Pagar Laut: Cek Pejabat yang Tanda Tangan HGB Nasional - 28 Jan 2025, 21:40