Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
RIAU24.COM -Presiden Jokowi menetapkan hari pencoboblosan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari mendatang menjadi libur nasional.
Hal ini bertetapan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Keppres tersebut yang ditandatangani Selasa (6/2/2024).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Pemerintah berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu tersebut.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulisnya.