Lah, Masih ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku heran ketika mengetahui masih ada data perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak yang tercatat di formulir (Form) C.Hasil Plano, belum masuk ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
"Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload (Form C.Hasil)? Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS)," sebutnya keheranan dikutip dari rmol.id, Rabu 6 Maret 2024.
"Bahkan di Jakarta kan pernah kemarin pas press conference sudah ditampilkan, enggak ada (Form C.Hasil Plano di TPS) Menteng kan? Pertanyaan besarnya ada apa?" tambahnya semakin heran.
Seharusnya input Form C hasil sudah selesai dilakukan oleh KPPS.
Sementara rekapitulasi berjenjang sudah sampai ke tahap kabupaten/kota atau bahkan ada yang sudah masuk ke tingkat provinsi.
"Habis (input Form C.Hasil Plano oleh KPPS) itu kan seharusnya ada formulir D. Hasil (Kecamatan), Form D.B Hasil (tingkat kabupaten/kota), dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ujarnya.
Oleh sebab itu dia berani memastikan Bawaslu tengah mengecek Form C.Hasil Plano di TPS mana saja yang belum terinput.
Sehingga bisa diberikan masukan ke KPU RI agar memasukkannya ke dalam Sirekap.