Menu

Mendagri Tito Bongkar Ada Pemda Selewengkan Gaji Dokter untuk Bayar Utang Proyek

Rizka 18 Mar 2024, 15:08
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

RIAU24.COM Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap ada pemerintah daerah (pemda) yang menyelewengkan gaji dokter spesialis demi membayar utang proyek.

Hal itu disampaikan Tito ketika mewanti-wanti pemda agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tidak dipakai untuk keperluan lain.

"Jangan sampai digunakan untuk kepentingan lain. Ini (penyelewengan) terjadi seperti di Pulau Buru (Maluku), itu temuan kita. Sudah jelas ada anggaran dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan untuk dokter spesialis, tapi dokter spesialisnya tidak menerima gajinya, tunjangannya yang sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten," kata Tito dilansir dari detik.com, Senin (18/3).

Setelah ditelurusi, kata Tito, pemda setempat menggunakan anggaran tersebut untuk proyek lain. Akibatnya dokter-dokter di sana mogok kerja karena merasa haknya belum dipenuhi.

"Uangnya sudah diterima (pemda) dari Kementerian Kesehatan, tapi dipakai untuk membayar utang-utang proyek lain. Akibatnya uang untuk dokter spesialis tidak diberikan dan mereka mogok. Akhirnya kita paksa (pemda) untuk segera membayarkan, baru dokternya mau bekerja lagi," ucap Tito.

"Ini jangan sampai terjadi (penyelewengan uang THR dan Gaji ke-13)," sambungnya.

Tito menegaskan bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemda terkait penggunaan anggaran DAU untuk THR dan Gaji ke-13. 

Ia mengatakan hak ini harus diberikan pemda kepada aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), kepala dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia mengatakan rincian lebih lanjut berupa arahan kepada para pemda akan dituangkan dalam surat tersebut. Rencananya, SE itu akan terbit paling lambat hari ini.

"Calon PNS ini maksudnya yang sudah diterima sebagai PNS, tapi masih dalam status katakanlah seperti magang sambil menunggu menjadi PNS resmi keluar surat keputusan (SK)-nya," jelasnya soal CPNS terima THR.

"Kita harapkan dengan adanya THR bisa memperkuat daya beli dimulai dari ASN dulu dan TNI/Polri. Tentu kita juga mendorong swasta melakukan hal yang sama ketika mereka mendapatkan keuntungan sehingga ini akan dapat mengimbangi terjadinya potensi harga barang jasa karena tekanan atau demand meningkat di Ramadan dan hari raya (Idul Fitri), diimbangi dengan kemampuan peningkatan daya beli masyarakat," sebut Tito.

Pencairan THR PNS sendiri paling cepat dilakukan H-10 Lebaran atau 22 Maret 2024. Kemudian disusul pencairan Gaji ke-13 yang paling cepat dilakukan Juni 2024.