Soal Dugaan Pemilu Curang: Tim Ganjar-Mahfud Masih Percaya dengan MK
RIAU24.COM - Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024.
Termasuk percaya terhadap MK dalam menyelesaikan pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu itu sendiri dikutip dari rmol.id, Sabtu 30 Maret 2024.
"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," sebutnya.
Menurutnya, Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu dijadikan dasar oleh termohon.
Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.
Sebab, sengketa proses yang dimaksud pasal a quo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.