Menu

KPK Sebut Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Harus Masiku, Klaim Miliki Bukti 

Zuratul 20 Jul 2024, 11:32
KPK Sebut Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Harus Masiku, Klaim Miliki Bukti. (X/Foto)
KPK Sebut Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Harus Masiku, Klaim Miliki Bukti. (X/Foto)

RIAU24.COM - KPK telah mengantongi bukti awal untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan.

"Ada dugaan ke sana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).

Tessa menjelaskan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun itu bersumber dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri beberapa waktu lalu.

"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," kata Tessa.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.

"Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," ucap Kurnia, Rabu (19/6).

"Tak cukup itu, pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana," lanjut Kurnia.

(***)