Apa Jadi Partai yang Membangkang dengan Putusan MK dan UU 1945
RIAU24.COM - Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani mengaku resah dengan sikap pembangkang yang dipertontonkan DPR RI karena telah merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR RI dianggapnya telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah dikutip dari rmol.id, Rabu 21 Agustus 2024.
Padahal, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti.
"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945, Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Tak sampai disitu, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik.
"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sebutnya.
Mujani lalu mempertanyakan kewenangan MK tersebut lalu dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis 22 Agustus 2024.
"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanyanya.