Menu

MPR Pastikan Kebutuhan Rakyat Kecil Tak Terkena Tarif PPN 12 persen 

Zuratul 10 Dec 2024, 11:42
MPR Pastikan Kebutuhan Rakyat Kecil Tak Terkena Tarif PPN 12 persen .
MPR Pastikan Kebutuhan Rakyat Kecil Tak Terkena Tarif PPN 12 persen .

RIAU24.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar kebutuhan rakyat kecil. PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 tidak bakal membebani kehidupan rakyat kecil atau kelas menengah ke bawah.

"Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil, tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Pemerintah, kata Muzani, sudah memutuskan PPN 12 persen tetap berlaku, tetapi hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut merupakan jalan tengah atas amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tak bebani masyarakat). Artinya, PPN tetap diberlakukan tetapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," jelasnya.

Diketahui, pemerintah dan DPR telah bersepakat akan menerapkan multi tarif PPN pada Januari 2025. Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena tarif PPN 12 persen.

Dengan skema multi tarif PPN, maka ada tiga kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen. Pertama, komponen barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA.

Kedua, komponen barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, yakni barang-barang yang tidak masuk kategori bukan barang mewah. Ketiga, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Jika merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang-barang mewah tersebut, pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan kepentingan negara. Kedua, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Ketiga, kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Keempat, kelompok balon udara dan kelima, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Keenam, terkait PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

(***)