Iptu Agung Setiawan, mantan kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat didemosi enam tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Brigadir Hendy Kurniawan, mantan bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dihukum demosi delapan tahun karena memeras korban dua warga negara (WN) Malaysia.