Menu

Diisukan Milik Artis Ternama, Refly Harun Singgung soal Seleb yang Punya Bisnis 

Zuratul 15 Jan 2025, 13:33
Diisukan Milik Artis Ternama, Refly Harun Singgung soal Seleb yang Punya Bisnis.
Diisukan Milik Artis Ternama, Refly Harun Singgung soal Seleb yang Punya Bisnis.

RIAU24.COM - Pemilik pagar laut di Tengerang hingga kini belum diketahui pasti siapa pemiliknya. 

Namun berdasarkan pengakuan dari nelayan yang bernama Heru, pemilik pagar laut adalah seorang selebriti terkenal. 

Menanggapi hak itu, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengamat politik Refly Harun ikut merespon hal ini. 

Refly menyinggung sang artis yang diduga pemilik pagar laut tersebut.

Dalam siaran langsung di kanal Youtube-nya yang tayang pada Senin (13/1/2025), Refly Harun tampak geram saat mengetahui perairan di Tangerang dibuat pagar.

Hal tersebut menurut Refly adalah pelanggaran karena sejatinya kekayaan alam adalah milik negara dan seluruh masyarakat Indonesia, bukan perseorangan saja.

Karenanya saat tahu pemilik pagar laut tersebut adalah milik selebriti, Refly mengurai sindiran tajam.

Lantaran analisanya itu, Refly lantas bertanya-tanya apakah memang benar ada artis yang bisa menguasai laut di Indonesia.

Sebab harusnya laut dan seluruh kekayaan alam di tanah air ini dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat.

Pagar laut 30 km yang terbentang di laut Tangerang Bantan mendapati  respon dari Presiden prabowo Subianto. 

Dari sanalah Refly menduga bahwa sosok pemilik pagar laut tersebut dekat dengan penguasa negeri.

Sebelumnya, Lewat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.

Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

(***)