Menu

Isi Kekosongan Pejabat di Tiga OPD, Wabup Husni Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Lina 16 Jan 2025, 11:49
Isi Kekosongan Pejabat di Tiga OPD, Wabup Husni Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Isi Kekosongan Pejabat di Tiga OPD, Wabup Husni Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

RIAU24.COM - Siak-Wakil Bupati Siak Husni Merza melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada beberapa OPD dikarenakan pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas atau karena pejabat sebelumnya mengikuti seleksi terbuka pada Jabatan lainnya. 

Pelantikan ini, berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8-26631JP.00.00/0812024 tanggal 22 Agustus 2024

tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama di

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor

IO0.2.2.6/5353/SJ, tanggal 18 Oktober 2024 tentang

Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten

Siak.

Selanjutnya, pelantikan ini berdasarkan Surat Pj. Gubernur Riau Nomor Nomor

800.1.3.3/BKD12595 tanggal 7 Desember 2024, tentang

persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten

Siak.

“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Untuk itu saya harap bagi pejabat yang sudah di lantik mampu mengoptimalkan peran tugas dan fungsi pelayanan publik yang prima,” ujar Wabup Siak Husni Merza di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (15/1/2025).

Husni menambahkan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang baru saja dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan dan kesinambungan dari setiap upaya optimalisasi kinerja sistem dalam birokrasi.

"Pelantikan ini, merupakan hasil dari proses seleksi terbuka yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2024. Lambatnya proses pelantikan ini tidak lain dikarenakan proses yang dilaksanakan pada masa pemilihan kepala daerah," kata dia.

Sehingga, sambutannya, diharuskan mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana Bupati/Wakil Bupati dalam melakukan tata kelola kepegawaian termasuk dalam pengisian jabatan yang dilakukan melalui seleksi terbuka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Pengisian jabatan ini, kita laksanakan secara bertahap, karena untuk pengisian jabatan di satuan kerja kita harus mengusulkan terlebih dahulu ke Kemen PANRB, jika di setujui baru kita laksanakan pelantikan. Jadi ada proses yang mesti kita lalui,” ungkapnya.

Tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik tersebut antara lain : 1. Raja Indoor Parlindungan Siregar dilantik menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, 2. Amin Soimin dilantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, 3. Fakhrurrozi lantik menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Pada pelantikan tersebut Wabup Husni menekankan Ke Depan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sangat diharapkan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan koordinasi di daerah. Selain itu, peran Kepala OPD juga sangat strategis dalam menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan pemerintah daerah. 

Tentunya, dengan harapan dapat mengkoordinir para ASN agar dapat bekerja lebih efisien dan profesional, sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi dan astacita pemerintah pusat Republik Indonesia.

“Peran saudara sangat strategis, dalam menterjemahkan visi-misi kepala daerah ke depan, baik di bidang pendidikan, keuangan dan lingkungan yang saat ini, menjadi pekerjaan rumah besar kita ke depan,” pungkas nya.(Lin)