Menu

Pembongkaran Pagar Laut tak Sejalan Dengan Arahan Prabowo, Siapa 'Tuhan' Dibalik Kasus Ini?

Zuratul 22 Jan 2025, 16:58
Pembongkaran Pagar Laut tak Sejalan Dengan Arahan Prabowo, Siapa 'Tuhan' Dibalik Kasus Ini?
Pembongkaran Pagar Laut tak Sejalan Dengan Arahan Prabowo, Siapa 'Tuhan' Dibalik Kasus Ini?

RIAU24.COM -Polemik kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang tak kunjung menemukan titik terang. 

Pemerintah malah mengakui tak tahu menahu dengan asal-usul Pagar laut yang ternyata sudah di sertifikasi dengan Gak Guna Bangunan (HGB). 

Pemerintah bahkan tak seirima dengan penanganan pagar laut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memilih menyegel pagar laut itu dan menyatakan tak berizin.

TNI AL pun kemudian mulai membongkar pagar bambu itu pada Sabtu (18/1) setelah mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

Lantas mengapa pemerintah tak seirama soal pagar laut? Apa yang sebenarnya terjadi?

Direktur Kajian Hukum Agraria dan Lingkungan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) M. Zakiul Fikri mengatakan misteri pagar laut di Tangerang membuka tabir baru dan menjadi ironi dalam tata kelola wilayah pesisir di Indonesia.

Ia heran pagar sepanjang 30 km terbangun tanpa pemerintah pusat maupun daerah mengetahui keberadaannya.

Padahal, seiring berjalan waktu didapati fakta bahwa di atas laut yang dipagari itu telah terbit hak atas tanah berupa HGB.

"Artinya, setidak-setidaknya BPN tahu lah ini siapa yang punya pagar laut, orang itu sertifikat mereka yang terbitkan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

Terbitnya HGB di atas air laut, sambungnya, juga berpotensi membuka tabir baru perihal praktek mafia tanah dan kelautan. 

Sebab, setiap pemanfaatan atas ruang laut pada dasarnya harus memperoleh perizinan yang dikenal dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL) dari KKP.

"Jadi lucu ketika KKP klaim tidak tahu menahu soal pagar tersebut," katanya.

Yang juga menjadi pertanyaan, sambungnya, mengapa HGB bisa terbit di atas air laut. Fikri mengatakan HGB hanya terbit di atas tanah negara atau tanah hak.

Ia mengatakan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak pernah menyebut bahwa hak atas tanah seperti HGB, dapat diterbitkan di atas air laut.

"Jadi, dari aspek regulasi mana saja, tidak ditemukan dalil yang dapat membenarkan terbitnya HGB di atas perairan laut utara Tangerang tersebut," katanya.

(***)