Mahfud MD Endus Sindikat Dalang Pagar Laut, Minta Prabowo Bentuk Satgas Pencari Fakta
Hingga saat ini dalang di balik kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangeramg belum kunjung menemui titik terang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengakui ada Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Nusron mengatakan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat untuk kemudian dicabut.
Menurut dia, pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan.
Sebab, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.