Kepal Staf Kodim 0322 Siak Hadir Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Masalah di Siak
RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Turut hadir Kasdim 0322 Siak Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir pada Jumat, 24 Januari 2025. Agenda utama rapat ini adalah membahas penanganan bencana banjir, kebakaran rumah, serta penyelesaian konflik batas wilayah antar kampung.
Penanganan Banjir
Berdasarkan data dari Stasiun Klimatologi BMKG Riau, curah hujan tinggi yang mencapai 151-200 mm dalam 10-20 hari sejak Desember 2024 hingga Januari 2025 menyebabkan banjir di beberapa wilayah, termasuk Kampung Benteng Hulu dan Benteng Hilir di Kecamatan Mempura. Sebanyak 798 Kepala Keluarga (KK) terdampak, dengan 47 KK sempat diungsikan akibat ketinggian air yang masuk ke rumah mereka.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah, seperti normalisasi saluran tersumbat dengan alat berat, mendirikan posko pengungsian dan dapur umum, serta menyalurkan bantuan dari Baznas, Dinas Sosial, dan pihak swasta. Hingga 22 Januari 2025, warga yang diungsikan telah kembali ke rumah masing-masing karena debit air mulai surut.
Kebakaran Rumah
Selain banjir, terdapat tiga kejadian kebakaran rumah di awal Januari 2025 yang mengakibatkan lima rumah terbakar di Kecamatan Kandis, Bungaraya, dan Mempura. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Upaya pemadaman telah dilakukan oleh BPBD, Tagana, serta masyarakat setempat, meski terkendala alat pemadam yang tidak optimal.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik yang aman dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Peralatan dan kendaraan pemadam kebakaran juga akan dipastikan dalam kondisi layak guna menghindari keterlambatan penanganan.
Penyelesaian Konflik Batas Wilayah
Konflik batas wilayah antara Kampung Teluk Lancang di Kecamatan Sungai Mandau dan Kampung Buatan I di Kecamatan Koto Gasib juga menjadi perhatian. Masyarakat Buatan I mengklaim tambahan 1.245 hektar wilayah berdasarkan peta lama, yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak tahun 2024.
Rapat koordinasi telah dilakukan, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat kedua kampung. Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa batas wilayah telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati. Masyarakat yang tidak puas diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komitmen Pemerintah
Dalam hal ini Bupati Siak Drs Alfedri,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya memastikan penanganan bencana dan konflik dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Seluruh OPD dan stakeholder terkait diminta untuk meningkatkan koordinasi.
Kasdim 0322 Siak Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir juga menyampaikan hal serupa penanggulangan bencana banjir yang sedang terjadi pada saat ini di sebagian wilayah kabupaten siak perlu adanya dilakukan tindakan tindakan yang tepat dan berdampak positif terhadap Masyarakat yang terdampak banjir.
Dilain hal beliau juga mengajak pemerintah dan instansi terkait untuk berkolaborasi mendukung kelancaran program unggulan seperti ketahanan pangan dan program makan bergizi untuk pelajar agar dapat segera terealisasi secara merata di wilayah Kabupaten siak.(Lin)