Menu

Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut 

Zuratul 25 Jan 2025, 23:04
Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut.
Walhi Jatim Desak SHM 21 Hektare di Pesisir Sumenep Dicabut.

"Dan masyarakat sekitar akan kesulitan memanfaatkan pesisir. Masyarakat akan semakin terpinggirkan dan kehilangan kendali atas sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka," tuturnya.

Walhi dan aktivis lingkungan di Madura pun menyatakan, menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih dan mendesak pemerintah untuk mencabut SHM.

"ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan Perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung," katanya.

Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sumenep wajib memberikan akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan," pungkasnya.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua