Menu

Alat Beratnya Disita, Warga Siak Kecil di Bengkalis Gugatan Dinas Kehutanan

Siswandi 7 Feb 2019, 11:16
Suasana sidang gugatan yang diajukan warga Siak Kecil di PN Bengkalis. Foto: hari
Suasana sidang gugatan yang diajukan warga Siak Kecil di PN Bengkalis. Foto: hari

Disebutkan, lahan yang masuk dalam gugatan tersebut adalah kawasan Desa Muara II, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan luas lahan 700 hektar.
Sedangkan gugatan terhadap Gakkum Dinas Kehutanan Riau adalah terkait penyitaan alat berat milik kliennya, karena warga dituduh melawan hukum, dengan menggarap lahan milik negara.

“Sedangkan lahan tersebut sejak 10 tahun lalu dibeli secara legal, dan pembelian klien kami berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tapi setelah klien kita memanen buah sawit, malahan alat berat disita oleh Gakkum Dinas Kehutanan," ujar Zainal lagi.

Dikatakan, pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan hak-hak warga yang sudah ada sejak 10 tahun. "Perlu diketahui, lahan yang dikelola klien kami bukan sengketa," tandasnya. ***

R24/phi

Halaman: 12Lihat Semua