Jadi Tersangka, Kombes Ribut Akui Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa Rabu Besok
RIAU24.COM - Kabar yang menyebut Ustaz Slamet Maarif berstatus tersangka bukan isapan jempol semata. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dijerat pasal tindak pidana pemilu dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pemilu tentang kampanye.
Status tersangka Slamet diketahui setelah beredar foto surat perintah penyidikan dengan kop surat Kepolisian Resor Kota Surakarta dan bertanggal 9 Februari 2019. Surat itu ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Fadli, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta.
Dalam surat itu tertulis perintah kepada Slamet untuk menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Posko Gakkumdu Polres Surakarta, Jalan Adi Sucipto Nomor 2, Surakarta, pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 13 Februari 2019.
Kepala Polres Kota Solo Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Slamet itu. "Betul, kami panggil sebagai tersangka,”ujarnya dilansir VIVA pada Minggu, 10 Februari 2019.
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Tuduhan melanggar kampanye dialamatkan kepada Slamet Maarif atas ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019.
Sementara itu, Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.