Surat Kelayakan Jembatan Siak IV Diurus Pekan ini, PUPR Riau akan Temui Pusat
RIAU24.COM - Pasca diresmikannya Jembatan Siak IV atau yang bernama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Marhum Bukit) beberapa waktu lalu, masih belum bisa dilewati masyatakat Riau, khususnya masyarakat Pekanbaru.
Hal ini dikarenakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat kelayakan operasi agar jembatan itu nantinya bisa dilalui warga.
Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan bahwa dalam pekan ini pihaknya akan mengurus sertifikat laik operasi Jembatan Siak IV itu ke Kementerian PUPR.
"Pekan ini akan kita urus ke Kementerian PUPR," ujar Dadang Senin 25 Februari 2019.
Kata Dadang, lambatnya proses pengurusan sertifikat tersebut dikarenakan harus menyesuaikan dengan jadwal Menteri PUPR RI.
zxc2
"Karena kita harus menyesuaikan dengan waktu Menteri PUPR," tutupnya.