KSOP Bengkalis Tegaskan Kapal Masuk Pelabuhan Wajib Lapor 48 Jam Sebelum Sampai
"Aturan ini berlaku untuk semua kapal termasuk kapal penumpang. Cuma untuk kapal penumpang tidak 48 jam karena mereka jarak tempuhnya dekat cukup menginformasikan saja,"ujar Julharia lagi.
Rencana ini akan di berlakukan oleh bulan Juli mendatang, karena pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pemilik kapal, stekholder terkait dan pengguna jasa.
"Karena kemungkinan didaerah tertentu tidak ada KSOP atau OPP nya tidak ada stasiun radio pantai dan kemungkinan akan bergabung dengan stasiun radio pantai lainnya,ini perlu kita sosialisasikan,"katanya menambahkan.(***)
R24/phi