Menu

Tak Kuasa Tahan Cemburu, Mantan Istri Ditusuk di Pinggir Jalan

Siswandi 12 Mar 2019, 15:01
Ilustrasi
Ilustrasi

Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga saat ini, Yati masih dirawat di RSUD Karawang. Ia ditemani tiga anaknya hasil perkawinan dengan Endang. ***

Halaman: 23Lihat Semua