Walah, Ketahuan Pakai Sandal Jepit di Daerah Ini, Bakal Kena Denda Rp39 Juta!
RIAU24.COM - Bagi mereka yang mencintai dunia traveling, nama Kota Cinque Terre di Italia, bukanlah sesuatu yang asing lagi. Kawasan ini terkenal dengan pemandangan lima desa cantik yang menjorok di tepi pantai.
Namun ada satu aturan yang agak aneh yang berlaku di daerah ini. Yaitu, siapa pengunjung yang kedapatan pakai sandal jepit atau sepatu berhak tinggi, bakal dikenai denda. Tak tanggung-tanggung, nominalnya bisa mencapai Rp29 juta!.
Dilansir dari berbagai sumber, mungkin banyak yang belum tahu, akses menuju kawasan ini cukup terjal. Kondisinya juga tak kalah menantang dengan rute trekking di gunung. Akibatnya, tak sedikit traveler bersandal yang mengalami kesulitan di jalan menuju Cinque Terre. Apalagi mereka yang mengenakan sepatu dengan hak tinggi.
Akibatnya, mereka membuat diri sendiri terancam keselamatannya, kalau-kalau sampai terpeleset di tengah jalan.
Selain itu, petugas penyelamat pegunungan atau tim sar setempat merasa kewalahan dengan banyaknya turis 'tak siap' di Cinque Terre.
Karena itu, pemerintah setempat pun membuat aturan khusus. Seperti dilansir Telegraph, aturan itu ialah, dilarang bagi siapa pun untuk memakai sandal atau hak tinggi di Cinque Terre.
"Masalahnya orang yang datang ke sini berpikir kalau mereka ada di tepi pantai, tapi jalan di atas desa itu seperti jalur trekking. Pertama kami akan memberi penyuluhan, setelah itu baru denda," ujar Kepala Taman Nasional Cinque Terre, Patrizio Scarpellini, dilansir detik.
Dengan aturan itu, maka bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan itu saat menyeberang dari satu desa ke desa lain di Cinque Terre, akan dikenakan denda hingga USD 2.800 atau sekitar Rp39 juta.
Meski ada aturan tak lazim, faktanya kawasan Cinque Terre tetap saja mampu menarik sekitar 2,8 juta pengunjung setiap tahunnya. ***