Menu

KPK Sebut Kerugian Negara di Proyek Waterfront City di Kampar Capai Rp39,2 Miliar

Siswandi 14 Mar 2019, 23:42
Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Foto: int
Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Foto: int

RIAU24.COM -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City Kampar atau Jembatan Bangkinang, mencapai Rp39,2 miliar. Proyek itu dianggarkan dalam APBD Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar Kamis 14 Maret 2019 sore tadi di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan, sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AND Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau. Kedua IKS, Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya Tbk / Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya Tbk," terangnya.

Dilnasir viva, dalam kasus ini, para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***