Menu

Dua Kali Mangkir, Wakil Bupati Bengkalis 'Banyak Lupa' Saat Ditanya Sebagai Saksi

TIM BERKAS 36 27 Mar 2019, 07:00
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Muhammad hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/3/2019) sore kemarin.

Muhammad datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, setelah sebelumnya ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, Muhammad bersaksi atas terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek. 

"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata  Muhammad.

Ia menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013,  dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.

Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa.

"Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya,"  kata dia.

Ia juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak  setelah diperiksa di Polda Riau.

‎Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Riau itu mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun dia  tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.

Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. 

"Kenapa bisa cair," tegas hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat."Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.

Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek, termasuk tentang pwrushaan yang mengerjakan proyek. 

"Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.

Muhammad mengaku  tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut."Lupa pak," jawab Muhammad.‎

Sebelum dimulainya sidang, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di PN Pekanbaru.  

Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.