Menu

Dua Tekong Pembawa TKI, Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis 8 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Dahari 27 May 2019, 21:44
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dua pelaku diduga sebagai tekong yang membawa TKI asal Indonesia dari Malaysia ke Indonesia yang menggunakan Speedboad, kemudian karam di perairan Selat Melaka-Bengkalis beberapa waktu lalu.

Senin 27 Mei 2019, dua terdakwa yakitu Hamid alias Boboy (31) dan Jamal merupakan warga Pulau Rupat mendapat hukuman selama 8 tahun penjara dari tuntutan JPU 12 tahun setelah divonis majelis Hakim PN Bengkalis.

Kedua terdakwa ini, menurut hakim, Boboy dan Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Vonis dibacakan Majelis Hakim, Ketua Dame P, Hakim Anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis.

Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan. Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa nyatakan terima tapi kita JPU masih pikir-pikir," ungkap JPU, Eriza Susila, SH usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Diketahui sebelumnya, para tekong yang divonis bersalah ini atas ditemukannya belasan mayat di wilayah Perairan Bengkalis dan sekitarnya beberapa bulan lalu.

Halaman: 12Lihat Semua