Refly Harun: Jika Benar Ma'ruf Amin Jabat Komisaris Bank, MK Bisa Diskualifikasi Jokowi
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut angkat berbicara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Komisaris bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Di akun twitternya Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai Capres 2019 jika tuduhan dari kubu Prabowo-Sandi benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masith menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA (Ma'ruf Amin) bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan, "kata Refly di akun twitternya @Refly Harun. Selasa 11 Juni 2019.
Sebelumnya Ketua Tim Hukum calon presiden no urut 02 Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menemukan bukti baru kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh calon presiden no urut 01 Jokowi- Amin. Menurutnya bukti baru ini akan bisa mendiskualifikasi Jokowi.
Adapun bukti baru itu dijelaskan BW diantaranya Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya melansir dari Viva. 10 Juni 2019.