DJP Riau Catat Realisasi Pajak di Semester I Capai Rp 7,38 Triliun
RIAU24.COM - Pihak Direktor Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat, realisasi penerimaan pajak pada semester I 2019 mencapai Rp 7,389 Triliun atau sebesar 41,69% dari nilai pajak yang ditargetkan di tahun ini.
Kakanwil DJP Riau Edwar Hamonangan Sianipar mengatakan tahun ini pihaknya ditarget penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau tahun 2019 sebesar Rp. 17,724 Triliun.
"Sejak awal Januari-Juni atau sampai dengan akhir semester 1 2019, penerimaan pajak di Riau mengalami pertumbuhan sebesar 20,42% jika dibandngkan dengan capaian penerimaan tahun Ialu," kata Edwar saat penyampaian pelaksanaan APBN dan capaian linerja Kementerian Keuangan wilayah provinsi Riau, Selasa, 9 Juli 2019.
Edwar menjelaskan, ada beberapa sektor dominan yang berkontribusi pada penerimaan pajak di wilayah Propinsi Riau, yakni perdagangan besar/eceran dan perawatan kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 18,47%, lndustri pengolahan 14,60%, Pertambangan dan Penggalian 10,99%, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 10,89% dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi 6,68%.
Kata Edwar, ada beberapa langkah-langkah strategis yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan pajak di Riau, yakni dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan formal dan pengawasan kepatuhan material dengan menetapkan sasaran yang tepat.
"Kita juga lakukan peningkatan pengawasan berdasarkan skala prioritas pada sektor dominan di propinsi Riau, yaitu pada sektor perkebunan," kata dia lagi.
zxc2
Kegiatan pengawasan pada sektor tersebut, lanjut Edwar, akan dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data perkebunan, yang merupakan tindaklanjut kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah DJP Riau dan Pemerintah Provinsi Riau tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Di semester II ini, ada beberapa hal yang perlu pihaknya lakukan diantaranya adalah perluasan layanan penyampaian SPT (e-filling), penguatan kerjasama/kemitraan dalam penyampaian SPT, dan analisa kepatuhan penyampaian SPT berdasarkan jenis wajib pajak.
"Kemudian kita juga melakukan tindak lanjut wajib pajak tidak lapor terdapat data, pelaksanaan KSWP di lembaga pemerintahan dan pemda, serta peningkatan ILAP dalam bentuk pemberian data dan informasi perpajakan," tutupnya.