Bakar Sampah Untuk Menanam Kedelai, Seorang Warga Inhu Ditangkap
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku dirumahnya. Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kuala Cenaku untuk diinterogasi, berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa dirinya melakukan pembakaran sejak Kamis 11 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Awalnya dia melakukan pembakaran terhadap sampah, dedaunan, ranting di kebun tersebut untuk rencananya mau menanam kacang kedelai, kemudian setelah sore hari memadamkan api tersebut.
Kemudian pada Jumat sekira pukul 09.00 WIB, Pelaku kembali melakukan pembakaran sampah, dedaunan, ranting dilahan tersebut. Lalu, sekira pukul 11.00 WIB, Pelaku pulang untuk salat Jumat, dan sekira pukul 14.00 WIB ketika dia kembali ke kebun, karena cuaca panas dan angin kencang serta tanah yang terbakar adalah jenis gambut, maka api sudah besar dan tidak terkendali.
“Api menjalar membakar areal kebun sekitar 3 hektar yang menimbulkan kobaran api dan asap yang banyak,” pungkas Misran.***