Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan Minta Cabut Izin PT DSI, Ini Alasannya
RIAU24.COM - SIAK - Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang membebaskan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi. Padahal, kedua orang tersebut menggunakan SK Mentri Kehutanan yang telah kedaluwarsa untuk mendapatkan izin lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Itu keputusan gila. Apa itu alasan hukumnya kedua terdakwa dibebaskan. Ini benar-benar gila dan patut kita curigai. Saya akan terus suarakan ini agar majlis hakimnya diusut," kata Ariadi Tarigan, Senin (12/08/2019).
Ariadi Tarigan bakal melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu dan Ketua PN Siak Bambang Trikoro ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Majlis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi itu adalah Rozza El Afrina, hakim ketua dan Risca Fajarwati dan Selo Tantular hakim anggota.
Menurut Ariadi, KY dan MA harus mempelajari tindak tanduk dan track record Majelis Hakim. Seperti hakim Rozza El Afrina yang sempat disebut namanya di sejumlah media dalam perkara Ongo, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 2013 lalu. Waktu itu majlis hakim, di dalamnya ada Rozza El Afrina menolak gugatan penggugat sehingga Ongo terbebas dari denda.
"Sedangkan pada perkara PT DSI, hakim Rozza El Alfrina juga membebaskan Teten dan Suratno, padahal permohonan izin yang diajukan sempat ditolak 2 kali oleh bupati Siak. Ini bukan lagi mengherankan, tapi sangat mengherankan," tambah politikus Hanura itu.
Ia juga bakal melaporkan Ketua PN Siak Bambang Trikoro yang diduga melakukan pembohongan publik. Sebab, Bambang Trikoro sesumbar di media massa tidak akan menunjuk majlis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut. Nyatanya, Bambang Trikoro tetap menunjuk majlis yang juga menyidangkan perkara PT DSI dengan nomor perkara yang berbeda.