Sempurnakan Perda RTRW Siak, Pemkab Siak Gelar Konsultasi Publik
RIAU24.COM - SIAK- Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2019 digelar di gedung Tengku Mahratu Kota Siak.
Forum Konsultasi Publik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Siak dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.
zxc1
"Nanti kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran kami mengharapkan kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian Ranperda RTRW ini sehingga bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Bupati Siak Alfedri saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Lanjutnya, Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
zxc2
"Harapan kita ini menjadi acuan bersama, untuk bagai mana kita memanfaatkan tata ruang. Sehingga RTRW ini bisa menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, inprastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku," terang Alfedri.
Dalam rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategi) yang juga sudah mengacu kepada kajian hukum dan daya tampung lingkungan.
"Kita susah lakukan konsultasi dan evaluasi, yang sedang tahap finalisasi. Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan revisi. Dari hasil ini lah nantinya yang kita ajukan ke Provinsi dan minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk diperdakan," harapnya.
Turut hadir pada acara itu Kepala BPN Siak, Perwakilan Bappeda Riau, Kepala Bappeda Siak, pimpinan OPD, Anggota DPRD, Pimpinan Perusahaan, pimpinan BUMD serta sejumlah tokoh masyarakat Siak. (R24/Lin)