Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Karhutla PT SSS ke PN Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla oleh Polda Riau.
zxc1
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Jum'at, (6/12/2019).
"JPU nya ada 11 orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. Tidak lama perkara ini akan disidangkan," sebut Nophy.
zxc2
Perkara itu sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan kemudian rampung, dan perkara dilimpahkan ke Jaksa. Tahap II itu dilakukan pada Kamis (14/11/19) lalu.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau lalu telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan. Sebagai perwakilannya, perusahaan mengutus dua orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai akte kesepakatan bersama.
Dua orang itu, diantaranya AOH sebagai Pjs Manager Operasional (MO) PT SSS, kini sudah ditahan Polda Riau. Sementara tersangka satunya lagi inisial EBHL selaku Dirut PT SSS. (R24/Ardi)