Bupati Kuansing Mursini Sebut UMKM Harus Diberdayakan, Tiga Hal Prinsip Dalam UMKM
RIAU24.COM - KUANSING- Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sesuai Undang-Undang No. 20/2008 bahwa Perlu pemberdayaan UMKM secara menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberdayaan kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas luasnya.
zxc1
"UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduk berpendidikan rendah, dan hidup dalam kegiatan usaha di sektor tradisional maupun modern," ungkap Bupati Kuantan Singingi Drs.H. Mursini M.Si saat membuka Pelatihan Kewirausahaan Angkatan II, bertempat di Hotel Sabilion, Senin (9/12).
zxc2
Menurutnya, Pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah akan dilakukan oleh pemerintah. Dalam dunia usaha baik secara individu maupun bersama-sama, harus dilakukan secara terarah dan terpadu, serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri, serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
"Sesuai UU No 20/2008 Pasal 3, bahwa Usaha Mikro dan Menengah bertujuan untuk mengembangkan usaha, dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan," tambahnya.
Sedangkan Prinsip Pemberdayaan UMKM, ada tiga hal, yaitu :
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM, untuk berkarya dengan prakarsa sendiri,
2. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar, sesuai dengan kompetensi usaha UMKM,
3. Peningkatan daya saing UMKM," Tukasnya. (R24/Zar)