KPK Geledah Kantor BPR Indramayu
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Indramayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
zxc1
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10:00WIB pagi tadi. "Benar ada penggeledahan di kantor BPR Indramayu dan tim sudah sampai sejak jam 10 tadi pagi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Febri menambahkan, setelah selesai penggeledahan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi itu.
zxc2
Pengeledahan di rumah tersebut, kata Febri berlangsung sekitar pukul 14:00WIB.
Selain penggeledahan, kata Febri, di wilayah Indramayu dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. "Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta," tuturnya.
Supendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang bawahannya diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Kemudian untuk Omarsyah, Carsa memberikan uang Rp450 juta dan sepeda senilai Rp20 juta. Untuk Wempy, Carsa memberikan uang Rp560 juta.
Uang-uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. (R24/Bisma)