Pilkada Pelalawan 2020, Warga Berdomisili di TNTN Tak Diberikan Hak Suara
Ketua Wan Kardi bahkan, sempat kembali mengulang statementnya dihadapan peserta rapat terkait hak suara warga yang berdomisili di wilayah TNTN.
Namun demikian sambungnya, dilapangan warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri, seperti KTP, bisa menggunakan haknya, jika merubah alamat domisilinya. (R24/Ardi)
Namun demikian sambungnya, dilapangan warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri, seperti KTP, bisa menggunakan haknya, jika merubah alamat domisilinya. (R24/Ardi)