Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi
Seperti diketahui, kasus ini terungkap karena perusahaan asuransi itu tidak bisa melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Sri pun menyebutkan, akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (R24/Bisma)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Sri pun menyebutkan, akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (R24/Bisma)