Dugaan Korupsi Rp2 Miliar Panwaslu 2015, Pidsus Kejari Bengkalis Akui Sudah Terima SPDP
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dugaan Korupsi di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 silam yang masih ditangani penyidik reskrim Polres Bengkalis masih terus bergulir.
Dalam hal tersebut, pihak kejaksaan negeri Bengkalis yang disampaikan Kepala seksi tinda pidana khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bengkalis.
zxc1
"Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dari penyidik polres Bengkalis," ungkap Agung Irawan, Rabu 8 Januari 2020.
Sementara itu, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dihubungi masih enggan menjawab terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kalau untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, coba tanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bawaslu Provinsi yang menjabat waktu itu," ujarnya singkat.
zxc2
Diketahui, dugaan korupsi pada Panwaslu tahun 2015 silam dengan kerugian negara mencapai Rp2 Miliar. (R24/Hari)