Menu

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau Bengkalis

Dahari 11 Jan 2020, 17:00
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (foto/Hari)
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah NR (36) warga Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan dan AS (36) warga Duri Timur, Kecamatan Mandau. Mereka diringkus Jumat 10 Januari 2020 pukul 17.30 WIB kemarin dengan korban Hasanudin (24) warga Mandau.

zxc1

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Curanmor di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Berawal pelaku NR diamankan di Jalan Alangwis Desa Simpang Padang. Kemudian baru AS diamankan di Jalan Lintas Duri-Dumai, KM 4.5 Desa Pematang Obo dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra NF125TD BM3915 EY," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 11 Januari 2020.

zxc2

Diutarakan Kapolsek Mandau, berawal dari kronologis kejadian Curanmor tersebut, pada Rabu 1 Januari 2020 pukul 00.30 Wib korban Hasanudin memarkirkan sepeda motor tersebut di TKP Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kel. Duri Timur, Kec. Mandau tepatnya di teras rumah Pelapor dalam keadaan setang sepeda motor tersebut dikunci. 

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga, saat itu korban akan memasukan sepeda motornya tersebut ke dalam rumah pada pukul 01.00 WIB.

"Saat akan masukkan motor, korba kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi alias hilang," bebernya.

Kemudian, mengetahui sepeda motornya di curi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NR dan AS. Dan dari pengakuan NR ia disuruh AS untuk menjual motor hasil curiannya tersebut," pungkasnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)