Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah NR (36) warga Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan dan AS (36) warga Duri Timur, Kecamatan Mandau. Mereka diringkus Jumat 10 Januari 2020 pukul 17.30 WIB kemarin dengan korban Hasanudin (24) warga Mandau.
zxc1
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Curanmor di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
zxc2
Diutarakan Kapolsek Mandau, berawal dari kronologis kejadian Curanmor tersebut, pada Rabu 1 Januari 2020 pukul 00.30 Wib korban Hasanudin memarkirkan sepeda motor tersebut di TKP Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kel. Duri Timur, Kec. Mandau tepatnya di teras rumah Pelapor dalam keadaan setang sepeda motor tersebut dikunci.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga, saat itu korban akan memasukan sepeda motornya tersebut ke dalam rumah pada pukul 01.00 WIB.
Kemudian, mengetahui sepeda motornya di curi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NR dan AS. Dan dari pengakuan NR ia disuruh AS untuk menjual motor hasil curiannya tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)