Sempat Enggak Ngaku Edarkan Narkoba, Tiga Warga Perawang Siak Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - SIAK- Satuan Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap tiga orang diduga anggota jaringan pengedar narkotika di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Senin (13/01/2020). Satu diantaranya, perempuan dan mereka adalah PS (31), SRH (26) dan RS (26).
Ketiganya diamankan saat akan bertransaksi di dua lokasi berbeda di Perawang dengan barang bukti 16 paket diduga sabu sabu seberat 4,27 gram.
zxc1
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jailani SH menyebut, penangkapan PS, SRH dan PS tidak serta merta, namun telah melalui penyelidikan di lapangan.
Penangkapan bermula dari PS. Saat itu perempuan kelahiran Sidempuan 1989 itu sedang berada di Jalan Sri Paduka, Tualang. Curiga pada gerak-geriknya yang mencurigakan, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Lidik 1 IPDA Muslim, langsung mendekati PS dan menginterogasinya.
zxc2
Sempat berkelit, namun akhirnya warga Jalan Yamatu, Tualang itu tak berkutik, saat dari badannya ditemukan empat (4) paket diduga sabu sabu.
Sekira pukul 21.30 Wib, lanjut Kasat, keberadaan SRH terendus di Jalan Jamsostek, Perawang Barat, Tualang. SRJ tidak sendiri, tapi bersama anggota jaringannya yang lain, RS. Dari keduanya, Tim mendapatkan dua (2) paket diduga sabu sabu.
“Kasus pun dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah SRH, Jalan Hang Jebat, Perawang Barat, Tualang. Hasilnya, kita temukan 10 paket diduga sabu sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkap dia.
Berdasar hal tersebut, ketiganya lantas di gelandang ke Mapolres Siak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Jailani juga mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan seseorang initial A sebagai DPO. A, disebut SRH warga Pekanbaru sebagai bandar yang memasok barang kepadanya. (R24/Lin)