Dapat Penabalan Dari LAMR Bengkalis, Bupati Amril Mangkir Panggilan KPK
RIAU24.COM - BENGKALIS- Bupati Bengkalis Amril Mukminin sepertinya tidak mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis yang menjeratnya.
zxc1
Pasalnya meskipun dipanggil KPK hari ini Amril Mukminin masih beraktifitas di Bengkalis, Senin 20 Januari 2020 seperti mendapat penabalan gelar adat dari LAMR Kabupaten Bengkalis.
Dari pantauan Riau24.com Bupati Bengkalis tiba diwisma Bupati sekitar pukul 12.22 WIB bersama sejumlah rombongan pemerintahan Bengkalis. Setibanya di wisma Bupati Amril turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinas Sri Mahkota.
zxc2
Sebelum masuk ke dalam rumah dinas bupati sempat menyalami sejumlah anggota Ormas yang menyambut ke datangannya di pintu samping kediaman dinas. Usai menyalami anggota Ormas Amril langsung masuk ke dalam rumah dinas.
Seperti diketahui, Bupati Bengkalis dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Senin 20 Januari 2020.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat keterangannya.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. (R24/Hari)