Menu

Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Bisma Rizal 22 Jan 2020, 11:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana, Nurhadi mengajukan, praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

zxc1

Hakim Ahmad Naini menyebutkan, bahwa penetapan tersangka Nurhadi dan para pihak permohonan lainnya sudah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ujar hakim Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

zxc2

Para pemohon tersebut adalah, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para pemohon tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata hakim Jaini.

Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum berikutnya setelah praperadilan mereka ditolak

"Tentu argumen kita bisa berdebat bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus tinggal kewajiban klien kami mengikuti proses hukum, itu mulai dari pemeriksaan tersangka dan kemudian sampai proses sidang," kata Maqdir selepas sidang putusan.

Maqdir menyampaikan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa Nurhadi cs tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana disangkakan oleh KPK.

Sebab, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Maqdir karena dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Padahal, menurut Maqdir, bukti permulaan yang diajukan KPK mestinya sudah menunjukkan ada tidaknya suap yang disangkakan oleh KPK. (R24/Bisma)