Keberadaan Harun Masiku Terkuat, ICW Nilai Yasonna dan Pimpinan KPK Telah Sebarkan Hoaks ke Publik
RIAU24.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong alias hoak kepada publik soal keberadaan Politisi PDIP Harun Masiku.
Untuk diketahui, sebelumnya Yasonna bersikeras jika tersangka penyuap eks komisioner KPU wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata dia dilansir dari Tempo.co, Rabu, 22 Januari 2020.
Dia juga mengingatkan jika perkara tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan. Untuk itu, saat ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.
Keberadaan Harun berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari lalu. Di hari yang sama KPK gagal menangkap Harun.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Tapi, berdasarkan penelusuran Tempo, Harun diduga sudah ada di Indonesia pada keesokan harinya.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, sejumlah pejabat berkukuh Harun masih di luar negeri. "Pokoknya masih belum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak tahu.
zxc2
Namun, istri Harun, Hildawati Jamrin justru membenarkan jika suaminya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Dan hal tersebut membuat pihak Imigrasi meralat pernyataan mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie beralasan ada keterlambatan data sehingga mereka tak tahu Harun sudah pulang ke Indonesia.