Pernah Larang Mahasiswi Bercadar dan Uji Disertasi Seks di Luar Nikah, Prof. Yudian Wahyudi Dipilih Jokowi Jadi Kepala BPIP
RIAU24.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan melantik Prof. KH. Yudian Wahyudi sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia menggantikan posisi Kepala BPIP sebelumnya yang ditinggal mundur Yudi Latif pada 7 Juni 2018 yang kemudian diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), yakni Hariyono.
Upacara pengukuhan sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020) pukul 15.00 WIB. Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri dijadwalkan hadir dalam pelantikan ini.
Yudian Wahyudi merupakan dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang berhasil menembus Harvard Law School di Amerika Serikat. Hal itu diperolehnya setelah menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di McGill University, Kanada.
Alumnus santri di Pondok Pesantren Termas, Pacitan, Jawa Timur. juga berhasil menjadi profesor dan tergabung dalam American Asosiation of University Professors serta dipercaya mengajar di Tufts University, Amerika Serikat (AS).
Yudian Wahyudi sebelumnya menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dia merupakan guru besar ilmu syariah atau hukum Islam. Dia juga rajin menulis pemikirannya dalam bentuk buku maupun jurnal.
Yudian juga dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Yudian pernah ‘ribut’ dengan Menristek Dikti M Nasir. Yudian bahkan menantang secara terbuka mantan Rektor Undip Semarang itu.
Gara-garanya, Yudian merasa kesal kepada Nasir yang menyebut profesor tua manfaatnya kecil untuk negara. Berang atas pernyataan itu, Yudian pun menantang Nasir untuk menunjukkan siapa di antara mereka yang terbaik di bidang akademi.
Kontroversi kedua adalah saat Yudian sebagai Ketua Sidang ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” karya Abdul Aziz. Yudian bersama tim penguji meloloskan disertasi tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Disertasi karya Abdul Aziz itu menuai kontroversi. Dewan Pimpinan MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunah, termasuk pemikiran menyimpang dan harus ditolak.
Kontroversi berikutnya adalah saat Yudian menjabat Rektor UIN Suka melarang mahasiswi menggunakan cadar selama aktivitas di kampus. Ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kata Yudian adalah universitas negeri. Sebagai kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara. Yaitu Islam yang juga mengakui konsensus bersama yaitu yang mengakui Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***