Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi Gara-gara Ini, Ngaku Cuma Dibayar Rp250 Ribu Per Ton
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua orang diduga pelaku illegal logging di kepulauan Rupat, kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Senin 10 Februari 2020 kemarin.
zxc1
Kedua pelaku berinisial SO (26) warga Jalan Pelita Batu Panjang dan RO (43) warga Jalan Kampung Jawa, kecamatan Tanjung Medan, kota Pinang. Saat diamankan kedua pelaku sedang merakit dan melansir kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan dua orang diduga pelaku illegal logging tersebut, Rabu 12 Februari 2020.