Setelah Mendapat Pelimpahan Dari Dit Polair Mabes Polri, Satpol Air Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka
RIAU24.COM - BENGKALIS- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis menerima pelimpahan penegahan penyelundupan barang-barang bekas asal Malaysia dari Dit Polair Mabes Polri.
Baca juga: Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Desa Binaan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
zxc1
Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemilik kapal sebagai nakhoda Kapal Motor (KM) Oya Makmur II, Mis, warga Desa Pambang, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kemudian Rus (30), sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), dan MI (24), anak buah kapal, keduanya warga Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.