Soal Bentrokan Petugas dan Pedagang STC, Kasatpol-PP : Kita Tidak Menghendaki Ini Terjadi
Agus mengatakan, dalam hal ini Satpol-PP hanya melakukan tugas penertiban. Terkait kebijakan pengunduran waktu penertiban tidak menjadi kewenangan Satpol-PP.
“Yang bisa mengehenikan itu buk El Syabrina, karena beliau ketua timnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Satpol-PP Pekanbaru menururinkan sekitar 270 personel dalam pengamanan STC. ditambah dengan personel dari Damkar, Dinas LHK, Dinas Pasar, Kesehatan, Diaperindag, aparat Kepolisian dan TNI. (R24/put)